Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 NOVEMBER 2021 • 18:55 WIB

Berikut Sederet Pejabat Publik yang Dicopot Akibat Ulah Istrinya

Berikut Sederet Pejabat Publik yang Dicopot Akibat Ulah IstrinyaAKBP Agus Sugiyarso dan istrinya (Facebook)

AKBP Agus Sugiyarso terpaksa dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Tebingtinggi tak lama usai video TikTok istrinya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, istri AKBP Agus, Eci Agus Sugiyarso, memamerkan segepok uang kertas berwarna merah yang diduga pecahan Rp100 ribu.

"Gak butuh disayang, butuhnya uang. Jujur aja ya genks hari gini jangan makan sayang doang, skincare mahal," tulis Eci dalam video TikTok-nya di akun @ecimot512.

Akibatnya, usai dicopot dari jabatannya, kini AKBP Agus juga harus menghadap ke Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk dievaluasi.

Tak hanya AKBP Agus, kejadian serupa juga pernah dialami beberapa pejabat sebelumnya. Dimana mereka terpaksa dicopot atau dipecat dari jabatannya karena ulah istrinya.

Istri AKBP Agus di TikTok. (ist)

Berikut beberapa pejabat Indonesia yang dicopot dari jabatan dan terkena kasus hukum karena ulah istrinya yang telah Indozone rangkum: 
 

1. Kolonel Kav Hendi Suhendi

Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi terpaksa dicopot dari jabatannya akibat unggahan istrinya di media sosial Facebook, pada Oktober 2019 lalu.

Di akun Facebook istrinya, bernama Irma Zulfikti Nasution, menuliskan status 'nyinyir' terhadap kasus penusukan Wiranto yang saat itu menjabat sebagai Menkopolhukam.

Meski kini akun Facebook-nya sudah hilang, namun beberapa tangkapan layar status tersebut sudah beredar luas. 

"Jangan cemen Pak. Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang," tulis Irma di status tersebut.

"Teringat kasus Pak Setnov, bersambung rupanya, pake pemeran pengganti," tulis Irma di status. 

Akibat unggahan tersebut, Kolonel Hendi pun dicopot dari jabatannya dan juga menerima hukuman disiplin ringan berupa tahanan selama 14 hari.

Kolonel Hendi dan istri (Dok: Antara foto/ Jojon)

2. Bintara di Datasemen Kavaleri Berkuda Bandung

Sersan Z juga dihukum dan dicopot dari jabatannya karena hal yang sama. Istrinya, LZ, membuat unggahan 'nyinyir' soal penusukan Wiranto. 

Akibatnya, Irma dan LZ diproses secara hukum dengan dugaan melanggar UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara Kolonel Hendi dan Sersan Z  terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) (Istimewa)

3. Anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya

Masih terkait kasus penusukan Wiranto, salah satu anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS juga mendapat teguran keras, bahkan sampai dicopot dari jabatannya karena unggahan 'nyinyir' istri.

Istri Peltu YNS, FS, menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di akun Facebook-nya. 

Akibatnya, Peltu YNS dikenakan sanksi karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sedangkan FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Istri Peltu YNS (Istimewa)

Baca juga: Kapolres Tebingtinggi Dipanggil Kapolda Usai Dicopot, Kapolri: Pemimpin Harus Jadi Teladan

4. Anggota TNI Rindam Jaya 

Salah satu anggota TNI Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin  berupa penahanan ringan selama 14 hari karena ulah istrinya. 

Istrinya, SD, melakukan penghinaan terhadap pemerintah di akun Facebook, Suswati DIY. Dalam komentarnya ia menuliskan kata-kata menggunakan bahasa Jawa.

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)" tulis SD. 

Unggahan istri anggota TNI Rindam Jaya (Istimewa)

5. Personel Kodim Pidie, Aceh

TNI AD memutuskan hukuman kurungan terhadap personel Kodim Pidie, Aceh, Serda K, karena unggahan istrinya, AL. 

Akun Facebook dengan nama Ajeng Larasati itu mengunggah sebuah h tautan berita soal Konser 'Bersatu Melawan Corona' yang juga turut melibatkan Presiden Jokowi.

"Semoga Allah mengampuni dosa2mu pakde," tulis akun Ajeng Larasati.

"Sedih ya bu Mona Va.. punya pemimpin yg plin plan gitu.. Ntah mau di bawa k mn bangsa ini," ucap Ajeng dalam kolom komentar.

Unggahan istri Personel Kodim Pidie, Aceh (Istimewa)

6. AKBP Agus Sugiyarso

Dan yang terakhir yaitu AKBP Agus Sugiyarso yang dicopot dari jabatannya sebagai Kpaolres Tebingtinggi karena unggahan Istrinya.

Kini, Pos Kapolres Tebing Tinggi akan diisi oleh AKBP Mochamad Kunto Wibisono, yang sebelumnya menjabat Karo Ops Polres Metro Jakarta Barat.

AKBP Agus Sugiyarso dan istrinya. (Facebook)

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Berikut Sederet Pejabat Publik yang Dicopot Akibat Ulah Istrinya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!