Kategori Berita
Media Network
Senin, 01 NOVEMBER 2021 • 18:44 WIB

Langkah Pemerintah Hapus PCR Jadi Syarat Penerbangan Dapat Apresiasi DPR RI

Calon penumpang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat akan melakukan penerbangan ke luar negeri melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (INDOZONE)

Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menjadikan tes PCR sebagai syarat utama dalam melakukan perjalanan melalui udara untuk wiayah Jawa-Bali. Penumpang hanya cukup menunjukan hasil tes antigen.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendukung langkah pemerintah yang tak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat bagi penumpang pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali. Karena menurut Muhaimin, PKB menolak adanya kewajiban tes PCR tersebut.

"Alhamdulillah ini kita bersyukur karena ini yang kita tuntut. Ini luar biasa langkah pemerintah sangat tepat," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini berujar, tes PCR diganti dengan antigen tentunya akan memberikan dampak positif bagi industri penerbangan. Sehingga langkah pemerintah ini sangatlah tepat sehingga industri penerbangan tidak terganggu.

"Nah, dengan demikian industri penerbangan tidak terganggu, transportasi tidak macet, ini langkah pemerintah ya kita apresiasi," jelas Muhaimin.

BACA JUGA: Makin Turun! Update Corona RI 1 November: Positif Tambah 403 Kasus

Terkait dengan anggapan pemerintah tidak konsisten perihal aturan yang berubah-ubah, Cak Imin memandang itu adalah sebuah hal wajar.

"Ya suasana sulit begini wajarlah. Setiap aturan bisa berubah setiap saat. Itu biasa. Dalam situasi sulit seperti pandemi ini bahkan tiap jam bisa berubah peraturan," ungkapnya.

Meski demikain, kata Cak Imin, ke depannya setiap peraturan haruslah dikalkulasi dengan matang. Sehingga tak ada lagi yang menimbulkan kontroversi dan ramai menjadi sorotan.

"Tapi ya kita ingatkan jangan sembarangan mengeluarkan aturan kalau nanti kemudian pada akhirnya direvisi, harus matang. Tapi DPR menganggap wajar di masa sulit ini berubah-berubah," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menjadikan tes PCR sebagai syarat utama dalam melakukan perjalanan melalui udara untuk wiayah Jawa-Bali. Kini penumpang hanya cukup menunjukan hasil tes antigen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai melakukan rapat evaluasi dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen," ucapnya secara virtual, Senin (1/11/2021).

"Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” tambah Muhadjir.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Langkah Pemerintah Hapus PCR Jadi Syarat Penerbangan Dapat Apresiasi DPR RI

Link berhasil disalin!