Kabar baik bagi calon penumpang yang menggunakan jasa layanan penerbangan domestik (dalam negeri) dari Bandara Internasional Kualanamu tujuan di luar Pulau Jawa dan Bali. Pasalnya surat keterangan hasil negatif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tidak lagi dijadikan syarat terbang.
Ketentuan itu disampaikan Manager of Branch Communication & Legal, Chandra Gumilar, melalui Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Movita Maria Sari.
Novita menuturkan sebagai gantinya calon penumpang hanya perlu melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin.
"Untuk rute penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, cukup melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," katanya, seperti dikutip Indozone, Minggu (31/10/2021).
Ia menerangkan perubahan syarat tersebut sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan itu pun mulai diterapkan di Bandara Internasional Kualanamu sejak 28 Oktober 2021.
“Sudah kita terapkan sejak 28 Oktober lalu,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: