Polsek Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan. Kali ini, oknum penyidik di polsek tersebut diduga menerima uang suap Rp2 juta dari korban penganiayaan bernama Muhammad Rifai (30 tahun).
Dugaan suap ini terbongkar dari wawancara Rifai kepada salah satu media online di Medan. Kepada wartawan media tersebut, dia mengaku diminta uang suap Rp2 juta, namun ia tidak memiliki buktinya.
"Untuk uang jalan," ujarnya.
Setelah video pengakuannya itu viral, Rifai lantas meminta maaf dan menyampaikan klarifikasi atas pengakuannya.
Dalam klarifikasinya di kantor Polsek Percut Sei Tuan, Rifai mengaku kalau uang itu tidak diberikannya langsung kepada penyidik Polsek, melainkan kepada pengacara.
"Bahwasanya uang tersebut tidak ada saya kasihkan langsung ke penyidik, uang itu melainkan untuk biaya ke pengacara, biaya personal pengcara," ujarnya.
Penganiayaan yang dialami RIfai sendiri sudah berlalu hampir setahun, tepatnya pada 19 Januari 2021. Waktu itu, ia dianiaya oleh sejumlah orang di Jalan Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Setelah videonya viral saat mengaku memberikan uang ke penyidik, barulah pihak Polsek Percut Sei Tuan menangkap salah seorang pelaku yang menganiayanya.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak kapolsek dan jajarannya, karena atas respons cepatnya yang telah berhasil menangkap pelaku yang telah menganiaya saya. Besar harapan saya pelaku yang lain cepat tertangkap," ujar Rifai, menambahkan klarifikasinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: