Calon penumpang pesawat di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemerintah mengubah aturan soal syarat perjalanan naik pesawat di tengah pandemi Covid-19. Untuk perjalanan udara dari dan ke Jawa-Bali tetap wajib melampirkan hasil tes PCR.
Namun, untuk perjalanan udara luar Jawa-Bali boleh hanya menggunakan tes antigen. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," kata Safrizal, Jumat (29/10).
Alasan pemerintah mengizinkan transportasi pesawat luar Jawa-Bali menggunakan antigen adalah karena laboratorium PCR di luar Jawa-Bali masih terbatas.
"Untuk menerapkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum," ujarnya.
Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini sesuai kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Safrizal menegaskan pemerintah selalu mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat.
"Penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi," ujar Safrizal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: