Pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 mulai hari ini, Rabu (27/10/2021).
Batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR itu ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.
Melalui surat edaran tersebut, tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Meski mengalami penurunan drastis dari tarif sebelumnya, masih banyak pihak yang menilai tarif sebesar itu terbilang cukup mahal.
Lalu, berapa tarif tes PCR di negara-negara tetangga? Yuk intip.
Tarif tes PCR di Negeri Singa itu ditetapkan sebesar Rp160 dollar Singapura atau sekira Rp1.6 juta. Sementara, bagi warga Singapura yang menerapkan Stay Home Notice (SHN), tarif tes PCR sebesar Rp125 dollar Singapura atau sekira Rp1,3 juta.
Sama seperti Indonesia, tarif tes PCR di Malaysia dibagi menjadi dua. Untuk wilayah Semenanjung, tarif tes PCR ditetapkan sebesar 150 ringgit atau sekira Rp512 ribu. Sedangkan wilayah Sabah/Sarawak, ditetapkan sebesar 200 ringgit atau sekira Rp683 ribu.
Tarif tes PCR di Negeri Gajah Putih itu masih terbilang cukup mahal. Untuk seorang, tarif tes PCR ditetapkan sebesar 3.000 bath atau sekira Rp1,2 juta.
Tarif itu bisa menjadi lebih mahal di beberapa rumah sakit swasta di Bangkok, yaitu mencapai 4.000 bath atau sekira Rp1,7 juta.
Pemerintah Australia tidak menetapkan tarif tes PCR secara khusus alias gratis. Bagi masyarakat yang hendak melakukan tes PCR, maka hanya membayar jasa layanan dokter umum, itu pun kalau dokter tersebut menawarkan tarif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: