Anjing Canon dan keranjang yang dipakai untuk membawanya ke ibukota Singkil. (Instagram)
Kasus kematian anjing berbulu hitam bernama Canon di Pulau Banyak, Aceh Singkil, Aceh menyita perhatian khalayak luas.
Tidak hanya pecinta hewan, warganet turut bersimpati mengetahui kabar tersebut.
Sang pemilik Roya Yeoh Marett sebelumnya mengungkap bahwa anjing kesayangannya mati karena diduga kesulitan bernapas saat dibawa oleh sejumlah anggota Satpol PP dan WH Aceh Singkil, dari Pulau Banyak menuju ibukota Singkil.
Belakangan terungkap bagaimana bentuk dan kondisi keranjang yang digunakan oleh anggota Satpol PP untuk membawa Canon menyeberangi laut.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @Andreli48, terlihat keranjang yang digunakan adalah keranjang kayu yang biasa dipakai untuk mengangkut sayuran atau buah-buahan ke pasar.
Keranjang itu lantas ditutup bagian atasnya dengan terpal dan celah-celah berlubangnya ditutup dengan lakban sehingga hanya meninggalkan beberapa lubang bagi Canon untuk bernapas.
Selama di dalam keranjang, sebelum diangkut menuju kapal, Canon terdengar terus menggonggong.
"Sabar, ya, Non, besok pulang Brastagi ya," ujar pemiliknya, menenangkan Canon.
Tak cuma Canon, anggota Satpol PP juga membawa sebuah keranjang lainnya yang diduga juga berisi anjing. Bedanya, keranjang yang satu lagi tidak dilakban celah-celah lubangnya.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Aceh beralasan menangkap anjing berbulu hitam itu karena meresahkan warga dan demi penegakan wisata halal di daerah tersebut. Mereka bilang, anjing itu ditangkap untuk dipindahkan ke ibukota Aceh Singkil.
Kasus ini terungkap setelah dibeberkan oleh sang pemilik melalui akun Instagram-nya @rosayeoh pada Jumat (22/10/2021).
Menurut @rosayeoh, hari itu, Canon sedang duduk di tepi pantai sambil menunggu kepulangannya. Tiba-tiba, sejumlah oknum Satpol PP mendatanginya dengan membawa kayu.
Dengan kayu itu, mereka lantas mencoba menangkap Canon. Canon yang takut mencoba melawan dan menjerit.
Setelah tertangkap, anjing malang tersebut lantas diduga dimasukkan ke keranjang kecil dan dibawa pergi.
Diduga karena kesulitan bernapas, Canon kemudian mengeluarkan kepalanya dari keranjang sempit itu.
Namun, oknum Satpol PP justru diduga memasukkannya ke dalam karung terpal dan mengikatnya.
"Tidak ada yang perduli dengan rintihanku. Tidak ada yg perduli dengan tangisanku. Aku mulai lemas, aku ga bisa bernapas. Sesaat semua gelap," tulis @rosayeoh, dengan sudut pandang Canon sebagai pencerita.
Diduga karena kesulitan bernapas, Canon pun akhirnya mati.
"Ketika aku merasa aku bisa bernapas lagi, aku buka mataku. Aku melihat tubuhku terbujur kaku di dalam keranjang, yang masih digotong oleh orang-orang tak bertanggung jawab itu. Ragaku sudah meninggalkan tubuhku. Oh Tuhan, aku disiksa sampai mati oleh orang-orang yang tadinya mau aku ajak berteman. Apa salahku? Mengapa menyiksaku sampai mati? Aku belum bertemu dengan tuanku. Dia tidak tau aku ditangkap dan dibawa pergi, apalagi disiksa sampai mati. Seandainya dia ada di sini pasti aku akan diselamatkannya," lanjut Canon, seperti ditulis @rosayeoh.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani membantah bahwa anggotanya menyiksa anjing tersebut sampai mati. Dia menampik anggapan bahwa kayu yang dipegang oleh anggotanya saat menangkap anjing itu digunakan untuk memukul.
"Tidak ada kekerasan. Kalau mau kita siap untuk visum," katanya.
Terkait keranjang sempit yang dipakai untuk memboyong anjing itu ke ibukota Singkil, Yani bilang bahwa sang pemilik sendiri yang memasukkannya.
"Pas sampai di Singkil mati anjingnya itu," katanya.
Yani juga membantah bahwa penangkapan anjing itu atas nama penegakan wisata halal. Dia mengaku, penangkapan anjing itu atas permintaan Muspika Kecamatan setempat yang mengadu kepada pihaknya bahwa para pengunjung merasa terganggu. Ia juga menuding bahwa anjing tersebut stres.
"Bukan soal wisata halal. Kami menangkap anjing itu karena pengunjung terganggu, itu atas laporam dari muspika," ujarnya, seraya menyebut bahwa ada satu ekor anjing lainnya yang berkeliaran di Pulau Banyak selain Canon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: