Ilustrasi tarik uang di ATM (Pixabay)
Bank Indonesia kini menerapkan sistem BI Fast Payment sehingga biaya transfer antarbank turun menjadi Rp 2.500 per transaksi. Sementara, maksimal jumlah transaksi adalah Rp250 juta per transaksi.
Tarif ini lebih murah dibandingkan biaya transfer antarbank saat ini, yaitu Rp6.500 per transaksi dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Saat ini, transfer antarbank secara real time diselenggarakan oleh perusahaan jaringan switching, seperti PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Prima, dan Alto. Tarif transfernya biasanya sebesar Rp6.500.
“Tentu saja Rp 2.500 dari peserta ke nasabah tentu saja ini adalah lebih efisien lebih cepat. Dan Rp 2.500 lebih murah dari SKNBI yang sekarang adalah Rp 2.900 per transaksi,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat (22/10/2021).
BI FAST sendiri merupakan sistem transfer uang untuk transaksi ritel yang akan menggantikan SKNBI.
"BI Fast adalah sistem pembayaran ritel yang akan menggantikan SKNBI yang saat ini belum digital, sedangkan untuk transaksi wholesale tetap akan difasilitasi oleh RTGS (real time gross settlement)," kata Perry.
Tarif transfer antarbank senilai Rp2.500 ini akan menjadi tarif maksimal.
Bank bisa saja menetapkan tarif yang lebih murah dan batas maksimal ini bisa saja diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi berkala.
"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry.
Implementasi aturan BI FAST ini akan dimulai pada Desember 2021 (tahap I) dan Januari 2022 (tahap II). Sudah ada 22 calon peserta dari perbankan di tahap I dan 22 calon peserta dari perbankan dan non bank di tahap II.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: