Kategori Berita
Media Network
Kamis, 21 OKTOBER 2021 • 15:23 WIB

Wajib Tes PCR Penerbangan Domestik, dr Tirta: Berdampak Buruk Bagi Bisnis Pariwisata

Pesawat tinggal landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (11/10/2021). (Foto/Antara)

Kebijakan penerapan tes PCR untuk penumpang penerbangan domestik dinilai bisa jadi dua mata pedang yang bisa berdampak pada industri pariwisata dan penerbangan.

Di satu sisi untuk menurunkan mobilitas warga untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19, namun di sisi lain akan berdampak buruk pada bisnis pariwisata yang mulai bangkit.

"Kebijakan ini sebenernya menjadi 2 mata pedang. Di satu sisi, pemerintah takut kasus naik akhir tahun, karena tren tahun lalu kasus akhir tahun selalu meroket seiring mobilitas yg meningkat, bisa jadi dibuat syarat ini buat 'orng mager naek pswt'," kata dr Tirta Mandira Hudhi seperti yang dikutip Indozone, Kamis (21/10/2021).

Namun di sisi yang lain dr Tirta menyebut kebijakan PCR itu akan berdampak buruk pada bisnis pariwisata dan penerbangan.

dr Tirta Mandir Hudhi sebut kebijakan tes PCR bagi penerbangan domestik bisa berdampak buruk bagi industri pariwisata. (Foto/Instagram)

 

"Nah tapi, harga pcr kan beda2, ada yg masih tinggi, sehingga banyak yg protes syarat pcr akan berdampak sangat buruk bagi bisnis pariwisata dan penerbangan. Ya harga termurah sekali pcr mash 450-500k ribuan," bebernya.

Dr Tirta menilai syarat dua kali vaksin dan swab antigen sudah cukup bagi mereka yang ingin menggunakan jasa penerbangan domestik.

Pasalnya protokol kesehatan bagi penumpang pesawat tujuannya untuk screening bukan diagnosa.

"Kalo saya sih, kalau sudah 2 dosis vaksin, ada baiknya swab antigen saja. Karena niatnya screening , bukan diagnosa. Dan di pesawat prokes ketat + ada hepa filter," ujrnya.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (13/10/2021).

 

Berbanding terbalik dengan regulasi penumpang transportasi darat yang saat ini masih longgar, aturan untuk tes PCR bagi penerbangan domestik itu tentu kontrakditif.

"Dan faktanya jalur darat juga longgar longgar saja," kata Tirta.

Sementara itu pakar penerbangan, Alvin Lie, mengatakan regulasi pemerintah yang mewajibkan tes PCR untuk penumpang penerbangan domestik kontradiktif dan diskriminatif. 

Pernyataan itu, disampaikan Alvin Lie menanggapi ketentuan baru yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Selasa (19/10/2021). 

Salah satu ketentuan dalam Inmedagri Nomor 53 tahun 2021 mengatur mengenai persyaratan perjalanan dengan transportasi udara yang mewajibkan semua penumpang penerbangan domestik menyerahkan hasil tes PCR, bukan tes antigen.

“Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 ini kontradiktif. Didalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen,” kata Alvin Lie melalui keterangan resminya, Kamis.

Menurut dia, instruksi mendagri diterbitkan jika dalam kondisi kegentingan yang mendesak.

Seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun, seharusnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah memberi cukup ruang untuk mobilitas masyarakat. 

Apalagi pemerintah mulai mendorong sektor pariwisata sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi, dimana penerbangan merupakan salah satu sarana penunjang untuk mobilisasi masyarakat yang melakukan perjalanan wisata. 

“Inmendagri terbaru ini bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya (Bus, KA & Kapal) cukup dengan tes antigen saja,” ujar Alvin.

Dia pun mengkritisi Inmedagri yang mengatur tentang syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi, karena merupakan ranah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Menurut Alvin, syarat perjalanan baik Darat, Laut maupun Udara, lebih tepat diatur melalui regulasi Kemenhub, bukan Kementerian Dalam Negeri.

“Hingga hari ini Satgas Covid-19 dan Kemenhub belum menerbitkan SE yang selaras dengan Inmendagri dan per tanggal 20 kemarin Satgas Covid-19 belum menerbitkan SE baru yang mengubah SE 17/2021,” ungkap Alvin.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Wajib Tes PCR Penerbangan Domestik, dr Tirta: Berdampak Buruk Bagi Bisnis Pariwisata

Link berhasil disalin!