dr Tirta dan Rachel Vennya. (Instagram/Rchel Venya/dr Tirta)
Tirta Mandira Hudhi ungkap empat kejanggalan kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet hingga bisa pelesiran ke Bali.
Dalam empat kejanggalan itu, menurut dr Tirta, Rachel Vennya dibantu oleh empat oknum hingga membuatnya bisa dijerat undang-undang karantina.
"Kok bisa nih di Wisma Atlet. Kalau semua orang boleh (karantina) di Wisma Atlet Pademangan, kan senggang nih. Gak ada pasien. Ya udah di sana aja semua. Nih pertanyaan pertama yang belum dijawab kenapa di Wisma Atlet," kata dr Tirta dalam podcast Deddy Corbuzier seperti yang dikutip Indozone, Rabu (20/10/2021).
Menurut dr Tirta bukan hanya satu oknum saja yang berperan membawa Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet, namun ada empat oknum.
Oknum pertama dari yang menurunkan sang influencer di Bandara Soekarno Hatta.
"Itu udah harus diselidiki. Bukan hanya satu oknum. Kedua, dia itu sekamar sama pacarnya," katanya.
Dia menyebutkan tidak diperkenankan bersama orang yang bukan memiliki hubungan keluarga melakukan isolasi mandiri terpusat.
"Kalau gak ada hubungan darah gak bisa sekamar. Nah itu udah jadi masalah lagi," bebernya.
Ketiga, Rachel Vennya cuma tiga hari menjalani masa karantina lalu pulang. Alasannya tidak sesuai prosedur.
"Lah dari awal udah salah prosedurnya. Nah yang bawa pulang tuh siapa?" katanya.
Anehnya setelah pulang Rachel langsung bepergian ke Bali. Padahal kalau pergi wisata ke Bali harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi yang riwayat tracking akan terlacak.
"Lah masa ini gak ke track riwayatnya dalam bepergian terakhir," ujarnya.
Dari aplikasi Pedulilindungi, kata dr Tirta, Rachel Vennya sudah tidak diperkenankan bisa bepergian ke Bali karena pastinya indikatornya akan memberitahu kalau dia tidak bisa berangkat.
Pasalnya masa karantina belum selesai dilakukan Rachel.
"Kok bisa berangkat. berarti ada empat oknum dong bos. Oknum yang mengawal dia dari pesawat. Oknum ke Wisma. Oknum yang membawa pulang dari Wisma. Oknum yang membawa ke Bali," jelasnya.
Bukti dari ucapannya itu Rachel Vennya melakukan posting di Instagramnya saat ke Bali. Padahal Bali belum menerima wisatawan asing untuk datang ke sana.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aksi selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana karena kabur saat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan sepulang berlibur dari luar negeri.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin kemarin.
Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19.
"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari, itu harus," ujar Yusri.
Terkait hal itu pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangan pada Kamis (21/10).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: