Ilustrasi pasien long Covid-19. (ANTARA/Ibnu Chazar)
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengupayakan perawatan pasien dengan keluhan long COVID-19 ditanggung oleh dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Saat ini long COVID-19 belum dijamin BPJS," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan, Selasa (19/10), dikutip dari Antara.
Erlina menyebut pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada otoritas terkait long Covid-19 yang kerap dialami penyintas telah masuk dalam buku pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kalau long COVID-19 ada di buku pedoman, maka bakal di-endorse Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan ditanggung BPJS," katanya.
Erlina mengatakan saat ini tengah menyusun protokol sebagai masukan untuk revisi pedoman yang baru. Protokol tersebut di antaranya varian obat dan metode perawatan bagi pasien long COVID-19.
"Kami sedang persiapkan protokolnya sehingga diakui oleh Kemenkes dan akan ditanggung BPJS. Sudah ada pembicaraan ke situ," katanya.
Sementara itu, pakar ilmu kesehatan dari Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan long COVID-19 juga punya aspek ekonomi dan asuransi kesehatan.
Tjandra mengatakan WHO telah mengumpulkan pendapat para pakar dari berbagai negara dalam bentuk Konsensus Delphi untuk membuat definisi keadaan long COVID-19 dan dipublikasi pada 6 Oktober 2021.
Tjandra mengatakan penyintas kerap kali mengeluh berbagai gejala yang cukup berkepanjangan sesudah dia dinyatakan sembuh dari COVID-19, ada yang beberapa pekan bahkan sampai beberapa bulan setelah pulih. Kondisi long COVID dapat terjadi pada seseorang dengan status probable atau terkonfirmasi COVID-19. Biasanya keluhan terjadi sesudah tiga bulan dari awal gejala dengan keluhan yang berlangsung setidaknya dua bulan.
Keluhan yang dirasa pun bervariasi, seperti nyeri perut, gangguan menstruasi, gangguan penciuman atau pengecap, gelisah, penglihatan kabur, nyeri dada, batuk, depresi, pusing dan demam yang hilang timbul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: