Tampang Pelatih Bola Voli asal Demak yang Diduga Rudapaksa 13 anak di bawah umur. (Foto/Istimewa)
Tak habis-habisnya kejadian rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Indonesia. Sebab, baru-baru ini kasus tersebut mencuat kembali di Demak, Jawah Tengah.
Kali ini, pelakunya seorang pelatih klub bola voli, bernama Lulut Kusmiyanto (39) diduga memperkosa 13 orang anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya. Hal itu disampaikan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dalam gelar pekara di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).
Dijelaskannya juga, aksi bejat pelaku, berhasil ketahuan setelah salah satu korban berinisial AN (14) melaporkan ke kepolisian. Sebab, korban (AN) yang disetubuhi pelaku sudah hamil 8 bulan. Tak hanya itu saja, korban juga sudah menyetubuhi
AN sejak Januari hingga April 2021. Bahkan, pelaku perkosa anak didiknya di rumah sendiri.
"Nah tersangka ditangkap Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh salah satu orang tua korban. Sampai saat ini laporan yang masuk ke Polres Demak sudah ada 13 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," kata AKBP Budi Adhy Buono seperti yang dikutip Indozone dari akun media sosial Instagram memomedsos, Selasa, (19/10/2021).
Kemudian, dijelaskan Kapolres Demak soal kornologinya, bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak didiknya dengan mencoba merayu korban agar datang ke rumahnya untuk membahas perlombaan yang akan diikuti oleh klub voli mereka.
Namun, tersangka justru memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku perkosa korban," ungkap AKBP Budi Adhy Buono.
Lanjut dijelaskan, korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil, namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya. Bahkan, tersangka sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat obatan hingga ke dukun. Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan pemerkosaan ini dilakukannya terhadap belasan anak di bawah umur, dikarenakan dia memang memiliki ketertarikan secara seksual. Tak hanya itu saja, dia juga berkilah bahwa 12 korban lainnya tidak dirudapaksa olehnya. Dia mengaku hanya sebatas merangkus ke 12 anak tersebut.
"Yang 12 itu cuma merangkul-rangkul saja,"
Akibat dari perbuatannya, Lulut Kusmiyanto (39) dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: