Kategori Berita
Media Network
Senin, 18 OKTOBER 2021 • 17:12 WIB

Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Usai Tabrak Wanita di Tol Jakut

Ilustrasi supir taksi online. (INDOZONE).

Kasus tabrak lari seorang wanita di Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta memasuki babak baru. Pelaku penabrak korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan (sopir taksi online inisial F) naik status jadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Senin (18/10/2021).

Argo menyebut tersangka dikenakan Pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.

"Ancamannya tiga tahun penjara denda maksimal Rp 75 juta," beber Argo.

Baca Juga: Peluncuran Kartu Tanda Pemilik Kuda, Berikut Foto-fotonya

Sekedar informasi, jasad seorang wanita ditemukan di Km 28 T Sedyatmo arah Bandara Soetta pada Sabtu, 16 Oktober pagi yang lalu. Polisi mendalami kasus ini menggunakan kamera E-TLE dan berhasil mengidentifikasi pelaku penabrak wanita tersebut.

Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku yang belakangan diketahui berinisial F. F sendiri berprofesi sebagai sopir taksi online.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Usai Tabrak Wanita di Tol Jakut

Link berhasil disalin!