Kategori Berita
Media Network
Senin, 18 OKTOBER 2021 • 13:44 WIB

Langgar Aturan PPKM, Tempat Karaoke di Medan Digerebek Polisi

Ilustrasi tempat karaoke (Istimewa)

Polisi menggerebek sebuah tempat karaoke dan bar di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penggerebekan itu dilakukan karena tempat tersebut melanggar aturan jam operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan Kota Medan masih memberlakukan PPKM level 2 yang mengharuskan tempat hiburan hanya beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Sementara, tempat karaoke itu masih beroperasi hingga menjelang subuh," katanya, Senin (18/10/2021). 

Dalam penggerebekan tersebut polisi mendapati puluhan orang dalam keadaan mabuk dan belasan orang diduga menggunakan narkoba. Namun saat dicek di setiap ruangan, polisi tidak menemukan benda yang dicurigai sebagai narkoba, tetapi mereka menemukan plastik klip dan bungkus obat yang diduga bekas barang haram tersebut. 

Dari penemuan itu polisi pun  langsung mengamankan setiap orang dan memeriksa pengelola dan karyawan.

Diketahui penggerebekan itu berawal karena adanya keributan di jalanan dan aksi menghalang-halangi yang dilakukan sekelompok orang.

"Dari hasil pemeriksaan, sekelompok orang tersebut mengaku baru saja keluar dari salah satu KTV di Jalan Adam Malik,"pungkas Rafles.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Langgar Aturan PPKM, Tempat Karaoke di Medan Digerebek Polisi

Link berhasil disalin!