Oknum guru SMA yang lecehkan siswi di Sulut ditetapkan jadi tersangka (Istimewa)
Guru berinisial MT yang diduga lecehkan siswi SMAN 1 Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) kini ditetapkan jadi tersangka dan akan segera diperiksa polisi.
"Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MT ditetapkan dalam status tersangka," kata Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, Rabu (13/10/2021).
Adapun pasal yang yang dipersangkakan kepada MT adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti yang diketahui sebelumnya, MT alias Maxi, belum lama ini ramai diperbincangkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya di kelas dengan memegang payudara korban di meja belajar.
MT yang saat itu memakai seragam dinas coklat ASN terlihat mendekati siswi yang menjadi korban. Diduga sambil berpura-pura memeriksa pekerjaan korban, tangan kanan guru tersebut memegang payudara korban.
Beberapa kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Indonesia, berikut sederet kasus kriminal di dunia pendidikan yang telah Indozone rangkum:
Seorang guru bernama Junaidi (22 tahun) mencabuli 26 orang murid laki-lakinya di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kepada polisi, Junaidi mengaku memiliki perilaku seks menyimpang karena saat duduk di kelas 3 SD ia pernah jadi korban tindak asusila serupa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Ada 10 sampai 11 murid yang sudah disodominya. Sementara yang lain mendapat perlakukan asusila lain.
Oknum guru SD berinisial PPH (35 tahun) di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, jadi tersangka usai berbuat asusila terhadap enam anak didiknya berjenis kelamin laki-laki.
Adapun modus PPH melancarkan aksinya, yakni dengan menipu korban dengan menyuruhnya untuk memijat. Setelah beberapa saat kemudian pelaku gantian memijat korban, dan menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat, tubuh korban akan menjadi tambah tinggi, yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila.
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap keenam korban tersebut dalam rentang tahun 2016 hingga 2018. Lokasinya di sekolah dan juga rumah pelaku di Kecamatan Ngadirojo.
Seorang oknum guru SD bernama Imam Karomen di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) melecehkan tiga siswinya lantaran tergoda dengan kecantikan korban.
Agar korban mau menurut, pelaku mengiming-imingi tambahan nilai hingga akhirnya korban berhasil terbujuk. Biasanya pelaku melakukan aksi pencabulan dan pelecehan itu di dalam perpustakaan sekolah.
Pelaku bahkan pernah sampai mengajak korbannya berhubungan badan layaknya suami istri saat perpustakaan dalam kondisi sepi karena belajar mengajar sudah berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: