Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Instagram)
Indonesian Police Watch (IPW) menyoroti kasus ayah perkosa tiga anak di Sulawesi Selatan yang viral di media sosial. IPW menilai hal ini harus menjadi bahan evaluasi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap jajaranya khususnya Reserse.
"Tagar #PercumaLaporPolisi yang menjadi viral dan trending topik di Twitter belakangan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri Presisi," kata Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya seperti yang diterima Indozone, Senin (11/10/2021).
Sugeng menyebut buntut viralnya kasus ini sudsh menjadi isu berskala nasional yang daoat mencoreng institusi Polri. IPW disebut Sugeng menyebut sudah saatnya Kapolri melakukan bersih-bersih terhadap jajaran Reserse.
Baca Juga: Pria Ini Tewas Mengenaskan Usai Terjun Bebas dari Rooftop Mal di Bekasi
"IPW mengkhawatirkan kasus-kasus lain dalam penegakan hukum yang tidak profesional dilakukan pihak kepolisian dengan tajam ke bawah tumpul ke atas semakin bermunculan. Oleh karena itu, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit bekerja keras melakukan bersih-bersih di satuan Reserse," beber Sugeng.
Lebih jauh Sugeng menyebut Jenderal Sigit harus meniru Kapolri terdahuku yakni Bambang Hendarso saat menghadapi Gayus Tambunan. Kala itu, ada sejumlah oknum Polri yang terlibat dalam sengkarut kasus tersebut.
"Kapolri Listyo Sigit harus melakukan jurus seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Kapolri Bambang Hendarso Danurisaat menghadapi kasus Gayus Tambunan. Saat itu beberapa anggota Polri terlibat, karena itu, BHD mengeluarkan jurus dengan istilah 'Ayo Kita Keroyok Reserse'," kata Sugeng.
Sekedar informasi, kasus ini sudah terjadi pada Oktober 2019 yang lalu. Seorang ibu membuat laporan polisi ke Polres Luwu Timur terkait dugaan tindakan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya.
Diduga pelaku pemerkosaan merupakan ayahnya sendiri. Polres Luwu Timur sendiri sudah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena kurangnya barang bukti.
Meski kasus dihentikan, Mabes Polri menyebut hal itu tidak bersifat mutlak atau final. Mabes Polri menegaskan pihaknya akan kembali membuka penyelidikan kasus itu jika pihaknya menemukan bukti baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: