Lempeh Br. Sinulingga yang dianiaya anak dan cucunya (Istimewa)
Seorang nenek, warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengaku dianiaya anak dan cucunya. Perempuan 91 tahun itu menyebut darah dagingnya tega melakukan hal itu karena dipicu persoalan tanah warisan, Kamis (7/10).
Diketahui nenek itu bernama Lempeh Br. Sinulingga. Ia terus meminta pihak kepolisian menangkap anaknya Ibrahim Ginting beserta kedua cucunya Elbina Br Ginting dan Jeremia Ginting.
"Tolong Bapak, penjarakanlah Ibrahim itu. Disiksanya aku. Diseret dan diputarnya leherku," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari akun Instagram @infoanakmedan, Jumat (8/10/2021).
Kondisi Nenek Lempeh yang sudah tak muda lagi membuat penyakit lambung dan jantungnya kambuh akibat dianiaya ketiga pelaku. Ia pun sempat dirawat di RS Bina Kasih.
"Pas aku tidur di rumah ditariknya kakiku. Ditaruhnya aku di kamar mandi mau dibunuh. Saat aku usahakan lepas, diambilnya batu. Kalau kepalaku yang kena, mati aku. Ini cuma pinggangku, sampai sekarang masih sakit," tambahnya bercerita.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nenek Lempeh , Sumber Simbolon menjelaskan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 12 April 2021 lalu. Motif para pelaku memperlakukan korban seperti itu diduga karena persoalan tanah. Diketahui Nenek Lempeh sendiri memiliki tanah seluas 1,2 hektare.
Adapun saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan Pomdam. Namun prosesnya masih mandek karena belum naik ke tingkat penyidikan.
"Padahal sudah enam bulan berjalan, laporan di Polrestabes Medan belum jalan. Sudah dua saksi diperiksa dan terlapor sudah dua kali dipanggil. Penyidik sempat bilang mau ajukan gelar perkara tapi sampai sekarang katanya mau dikonfrontir," ujar Sumber.
Oleh karena itu atas nama kliennya, Sumber mendesak Polrestabes Medan agar segera memproses kasus tersebut dan menangkap para terlapor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: