Yusril Ihza Mahendra angkat bicara untuk merespon pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganggap gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA) tak berguna.
Yusril pun mempertanyakan posisi Mahfud MD dari sudut pandang politikus ataupun negarawan. Karena ia menuturkan bilamana beliau seorang politikus dengan pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya.
Yusril pun mempertanyakan posisi Mahfud MD dari sudut pandang politikus ataupun negarawan. Menurut Yusril, Mahfud MD yang seorang politikus dengan pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, ucapan Mahfud mungkin ada benarnya, dimana ia menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Sebut Jokowi Minta Demokrat Kubu Moeldoko Tak Disahkan, Meski Teman
"Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 1945 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," tutur Yusril kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Yusril menjelaskan jika partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Sehingga bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis.
Selain itu menurutnya saat ini banyak keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.
Sehingga jika gugatan AD/ART Partai Demokrat ini dikabulkan MA. Maka di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, gugatan ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?," tanya Yusril.
Lebih lanjut Yusril menilai statmenr Mahfud MD terkesan belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat ke MA. Dengan demikian komenter yang disampaikan tersebut malah terkesan di luar konteks.
"Karena corcern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," ungkapnya.
Kemudian Yusril pun berharap agar kedepannya Mahfud MD yang merupakan sebagai pejabat di pemerintah tidak perlu berkomentar terlalu jauh mengenai gugatan yang ia ajukan ke MA.
"Di balik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh MA," tegasnya.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada MA. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan gugatan yang dilakukan Kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke MA tidak ada gunanya.
Menurut Mahfud, kubu Moeldoko tidak bisa menjatuhkan kepengurusan AHY misalnya saja gugatannya yang dilayangkannya tersebut dikabulkan oleh MA. Mahfud, menjelaskan keputusan MA tersebut hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang. Sehingga bukan untuk yang saat ini.
"Artinya yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya. Ndak akan membatalkan pengurus malah semakin kuat, ndak bakal menang. Enggak akan mengubah susunan pengurus sekarang putusan MA itu ya menolak atau mengabulkan," tutur Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: