Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang mantan petinggi PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga menyalahgunakan dana untuk pengolahan lahan seluas 626 hektare di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp100 miliar.
Namun meski sudah berstatus sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi PT PSU yang masing-masing berinisial HC, MSH dan DS itu belum juga ditahan.
“Benar sudah tersangka (HC, MSH dan DS). Tapi saat ini penyidik masih memanggil saksi-saksi lain,” beber Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Gernold Tarigan kepada wartawan Rabu (29/9/2021).
Yos menjelaskan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dengan memanggil saksi-saksi.
“Habis saksi, nanti kami akan panggil para tersangka. Nah, setelah itu baru kita menentukan sikap. Yang jelas surat resmi penetapan tersangka sudah disampaikan kepada mereka," jelasnya.
Sementara itu, dari yang dihimpun Indozone, kasus korupsi tersebut terjadi antara tahun 2007-2019. Penyidikan kasus ini sendiri sudah dilakukan Kejati Sumut sejak Juli 2020.
Diketahui pada akhir Juni 2021, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melakukan penyitaan 626 hektare lahan PT PSU yang berada di Madina. Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU.
Adapun HC yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Direktur Utama PT PSU. Sementara MHS dan DS adalah mantan Manajer Kebun. Mereka menjadi tersangka sejak Senin, 20 September 2021 lalu.
Artikel Menarik Lainnya:
Dengar Desas-desus Perselingkuhan, Wabup Tapsel Berpesan ke ASN Bertobat
Diduga karena Dendam, Mantan Anggota DPRD Sergai Tewas Dibunuh
Geger Pria di Medan Gantung Diri di Lantai 4 Kafe Langganannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: