Kategori Berita
Media Network
Rabu, 22 SEPTEMBER 2021 • 14:53 WIB

Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu Antar Provinsi, Terancam Hukuman Mati

MD (30) dan JG (30) kurir 2 kg sabu yang diamankan Polda Sumut (ANTARA/HO)

Personel Unit I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu-sabu sebanyak 2 kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Keduanya dilaporkan terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Selasa (21/9/2021), mengatakan kedua tersangka yang berangkat dari Aceh sudah ditahan di Mapolda untuk proses hukum selanjutnya.

"Saat diinterogasi kedua pria tersebut mengaku berangkat dari Aceh dengan tujuan untuk mengantarkan 2 kg sabu ke Jambi," kata Kombes Hadi.

Adapun kedua tersangka yakni MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dan JG (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya diciduk pada hari Jumat (17/9/2021) berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat kepada Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu 2 kg yang disimpan di dalam pintu mobil.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu Antar Provinsi, Terancam Hukuman Mati

Link berhasil disalin!