Seorang pedagang kelapa di Pasar Tradisional Petisah, Suwarno yang nyaris 30 tahun melakukan pekerjaannya, kini diangkat menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pemko Medan.
Sebelumnya nama Suwarno muncul di antara 12 nama yang diumunmkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution sebagai jajaran direksi pada 3 perusahaan umum berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Jumat (17/9) lalu.
Suwarno lulus dan diyakini berkompeten menduduki posisi nomor satu di perusahaan yang menaungi 51 pasar tradisional di Kota Medan tersebut. Dia juga merupakan satu-satunya pedagang murni yang lulus dalam seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) BUMD.
Saat ditemui awak media, usai resmi diumumkan menjadi Direktur PD Pasar, Suwarno mengaku terharu. Bagaimana tidak, dia tidak menyangka akan diberi amanah untuk memajukan nasib pedagang Kota Medan ke depan, Jumat (17/9/2021).
Diketahui Suwarno merupakan sosok sederhana yang memiliki usaha berjualan kelapa kukur atau kelapa parut di Pasar Tradisional Petisah. Pada tahun 2016, dia membentuk wadah organisasi yang menaungi para pedagang yakni Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B).
Aktivitasnya banyak mengkritisi kondisi pasar serta menyoal berbagai kendala para pedagang agar mendapat perhatian dari pengelola pasar. Isu untuk menyejahterakan pedagang pasar tradisional selalu menjadi isu utama yang diperjuangkannya.
Ketika ditanya hal apa yang akan dilakukan setelah menjabat sebagai orang nomor satu di Perusahaan Daerah Pasar itu, Suwarno dengan tegas mengatakan akan menyelaraskan dengan program Wali Kota Medan yakni bersih-bersih pasar.
Bersih-bersih yang dimaksud kata Suwarno, menciptakan suasana bersih di pasar tradisional sehingga menjadi tempat yang nyaman bagi pedagang dan pembeli.
Lanjutkan Amanah Almarhum Ayah, Ijeck Resmikan Masjid Al Musannif di Sergai
Menanti Janji Renovasi Rumah, Korban Prampokan Toko Emas Cemas
Dukung Zonasi PKL, P4B Yakin Pedagang Sejahtera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: