Ilustrasi Aparatur Negeri Sipil (ASN). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Ada sebanyak 72 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 selama periode Juli hingga Agustus 2021.
Hal itu berdasarkan data yang diterima Indozone dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Dalam data tersebut, sebanyak 57 ASN DKI meninggal pada Juli dan 20 pada periode Agustus 2021.
"Rekapitulasi jumlah ASN Pemprov DKI Jakarta meninggal akibat COVID-19 periode bulan Juli 2021 52 orang dan bulan Agustus 20 orang," tulis keterangan data BKD DKI yang dikutip Jumat, (17/9/2021).
Berdasarkan jumlah itu, Dinas Pendidikan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan jumlah pegawai meninggal terbanyak pada periode tersebut, jumlahnya mencapai 24 orang.
Kemudian, urutan kedua ada Dinas Kesehatan dengan jumlah 11 ASN meninggal, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dengan jumlah 5 orang.
- Badan Pendapatan Daerah: 2 orang;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: 2 orang;
- Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: 1 orang;
- Dinas Kesehatan: 11 orang;
- Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: 2 orang;
- Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk: 1 orang;
- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: 2 orang;
- Dinas Pendidikan: 24 orang;
- Dinas Perhubungan: 4 orang;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: 1 orang;
- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota: orang;
- Dinas Sosial: 1 orang;
- Dinas Sumber Daya Air: 1 orang;
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika: 1 orang;
- Inspektorat: 2 orang;
- Satpol PP: 5 orang;
- Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu: 1 orang;
- Sekretariat Daerah: 1 orang;
- Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat: 3 orang;
- Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur: 3 orang;
- Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara: 2 orang;
- Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan: 1 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: