Netflix mengumumkan kerja sama dengan Badan Perfilman Indonesia (BPI) untuk menyalurkan dana bantuan senilai 500 ribu dollar AS atau setara dengan Rp7,1 miliar bagi pekerja film dan televisi Indonesia yang terdampak pandemi.
Dana ini termasuk dalam dana bantuan (Hardship Fund) global Netflix senilai 150 juta dollar AS atau setara dengan Rp2,1 triliun yang diluncurkan untuk membantu komunitas kreatif agar dapat melalui masa sulit, dan sebagian besarnya disalurkan bagi pekerja sektor film yang sangat terdampak.
Dana tersebut diharapkan dapat memberi dukungan finansial perorangan bagi para kru dan pekerja lepas di industri film dan televisi Indonesia yang mengalami kesulitan di masa pandemi dan sebagai bantuan jangka pendek untuk membantu mencukupi biaya hidup mendasar.
"Kami memberikan apresiasi kepada Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang berkolaborasi dengan Netflix, serta seluruh organisasi unsur BPI yang terlibat, sehingga kegiatan distribusi dana bantuan darurat bagi para pekerja film Indonesia dapat terlaksana," ujar Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dalam siaran resmi Netflix, Kamis (16/9) dikutip dari Antara.
Ketua Umum BPI, Chand Parwez Servia mengatakan, menghargai dukungan Netflix dalam membantu para pekerja film Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19.
"Kami akan memprioritaskan pekerja yang paling terdampak dan sangat membutuhkan bantuan, juga dengan mempertimbangkan daya juang penerima dalam hal finansial," kata Chand Parwez.
Sementara itu, Ruben Hattari, Director of Public Policy SEA, Netflix mengatakan dengan menyalurkan dana bantuan ini dan bekerja sama dengan BPI, Netflix berharap dapat memberikan dukungan bagi para pekerja industri hiburan yang terdampak.
"Semoga dengan dukungan pada masa yang sulit ini mereka dapat segera kembali menjalankan proyek-proyek kreatif," ujar Ruben.
BPI akan membentuk komite independen yang melibatkan 18 asosiasi profesi perfilman untuk menentukan para pekerja film yang akan menerima bantuan. Komite ini akan bekerja dari bulan September - November 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: