Petugas Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial WD (23 tahun) karena telah menganiaya anak tirinya yang masih berusia 1,5 tahun.
Kasus tersebut pertama kali terungkap setelah WD dilaporkan istrinya ke Polres Rejang Lebong pada 14 Agustus 2021. Namun usai menganiaya anak tirinya, WD melarikan diri dan berhasil ditangkap sebulan kemudian, Selasa (14/9/2021).
"Kasusnya terjadi pada 14 Agustus 2021 lalu, dan baru berhasil diamankan Selasa malam tanggal 14 September sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka ini diamankan dalam kasus KDRT berupa penganiayaan anak tirinya yang berumur 1,5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Rahmat Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, seperti dilansir Antara, Rabu (15/9/2021).
Rahmat menjelaskan, akibat penganiayaan itu balita malang itu mengalami luka memar di bagian kepala dan lehernya. Namun kini kondisinya sudah perlahan membaik.
Adapun penganiayaan itu dipicu karena permasalahan sepele, yakni WD yang kesal mendengar anak tirinya itu rewel.
"Kasus itu terjadi karena permasalahan yang sepele, anak tirinya itu rewel sehingga terjadilah perbuatan penganiayaan itu," ujar Rahmat.
Alhasil, atas perbuatannya WD dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: