Praka Awaluddin Siagian. (istimewa)
Tersangka kasus penembakan mati Mara Salem Harahap atau Marsal, pemimpin media online di Simalungun, Praka Awaluddin Siagian meninggal dunia di RS Putri Hijau Medan pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.
Menurut Kepala Penerangan Kodam I/BB, Letkol Donald Erickson Silitonga, Praka Awaluddin menghembuskan napas terakhir setelah empat menit tiba di rumah sakit.
"Kemudian pada pukul 19.41 WIB tiba di IGD RS PUTRI HIJAU TK I MEDAN. Pada pk.19.45 wib Praka Awaludin Siagian dinyatakan meninggal dunia," terang Letkol Donald kepada Indozone.id saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin malam (13/9/2021).
Sebelum dilarikan ke rumah sakit, Praka Awaluddin sempat mengeluh rasa sakit nyeri di dada dan mual.
"Pada hari minggu, tgl 12 September 2021, info awal Praka Awaludin Siagian mengeluh sakit nyerih dada dan mual," kata Letkol Donald.
Donald menyampaikan bahwa saat ini pihak Kodam I/BB sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian Praka Awaluddin.
"Atas meninggalnya praka awaludin Siagian masih dalam penyelidikan," katanya.
Adapun jasad Praka Awaluddin dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi.
"Untuk lebih lanjutnya, nanti kami sampaikan setelah jelas hasil otopsinya dari tim investigasi," kata Donald.
Seperti diketahui, Praka Awaludin adalah eksekutor yang menembak mati Marsal Harahap pada Sabtu dini hari (19/6/2021) lalu. Ia mendapat perintah dari Sujito, pengusaha pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto, yang merupakan otak pembunuhan.
Marsal ditembak di dalam mobilnya dalam perjalanan pulang ke rumahnya, di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Marsal sempat dilarikan ke RS Vita Insani Kota Pematangsiantar, sebelum kemudian jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Praka Awaludin ditangkap oleh anggota Tim Intel Korem 022/PT pada Jumat dini hari (25/6/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos di Jalan Kumpulan Pane, Keurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Kota Madya Tebing Tinggi.
Setelah ditangkap, Praka Awaludin kemudian dibawa ke Makorem 022/PT. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.470.000 dan sebuah telepon genggam merek Vivo.
"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan maksimal hukuman mati," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (25/6/2021).
Menurut pengakuan Sujito kepada pihak kepolisian, ia mengaku dendam pada Marsal karena dimintai "jatah" Rp12 juta per bulan.
Diskotek milik Sujito diduga merupakan tempat beredarnya narkoba, yang belakangan kerap diberitakan oleh Marsal sebelum ia ditembak mati.
Sujito tak lain adalah mantan calon wali kota Pematangsiantar yang gagal terpilih pada pilkada 2015 silam.
Selain Sujito dan Praka Awaluddin, polisi juga menangkap satu orang tersangka lainnya, yakni Yudhi, humas Diskotek Ferrari Bar & Resto.
Mula-mula, polisi menangkap Sujito dan Yudhi. Menyusul kemudian, Praka Awaludin ditangkap.
"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan maksimal hukuman mati," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (25/6/2021).
Senjata api yang dipakai oleh Praka Awaludin untuk menembak Marsal diduga dibiayai oleh Sujito melalui humas diskoteknya, Yudhi.
Yudhi disebut mentransfer Rp15 juta untuk membeli senjata kepada Awaluddin.
Lalu pada 19 Juni, Sujito kembali mentransfer Rp 10 juta kepada Awaluddin dan Rp 5 juta kepada Yudhi plus Rp 3 juta menyusul.
Dijelaskan kalau Yudhi menerima total uang Rp 8 juta dalam perkara pembunuhan ini.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terang Panca.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: