Kategori Berita
Media Network
Jumat, 10 SEPTEMBER 2021 • 12:02 WIB

Mantan Bendahara BNNP Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Ilustrasi kasus korupsi. (anticorruption-center.org)

Mantan bendahara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara, Syarifa (42) divonis pidana penjara selama 4 tahun atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Safril Batubara membcakan vonis terhadap Syarifa dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra-2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/9/2021). 

Adapun perbuatan terdakwa, sesuai dakwaan kedua, melanggar Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 756.530.060, subsider 1 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU Mustafa Kamal menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan  terdakwa berlangsung sejak April 2017 sampai Desember 2017.  
Terdakwa dilaporkan mengelola anggaran BNNP Sumut TA 2017 yang tercatat dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Rp17.700.782.000.

Anggaran itu dialokasikan untuk beberapa kegiatan antara lain, belanja pegawai (Gaji) sebesar Rp7.699.904.000, belanja barang Rp10.000.878.000. 

Belanja barang meliputi, Bidang Umum sebesar Rp1.844.958.000, bidang pemberantasan Rp3.970.188.000, bidang pemberdayaan masyarakat Rp1.171.823.000, bidang rehabilitasi Rp3.013.909.000.

Menurut JPU, sebagian anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa. 

Setidaknya berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060.

Artikel Menarik Lainnya

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Bendahara BNNP Sumut Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Link berhasil disalin!