Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan baru saja menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan 1.918 botol miras tanpa izin edar.
Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi menyebut penggerebekan itu dilakukan pada Selasa, 7 September 2021 malam yang lalu. Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga yang masuk ke polisi.
Baca Juga: Aksi Pemotor Vespa Modifikasi Terobos Razia dan Nyaris Tabrak Polisi, Diduga Mabuk Miras
"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada aktivitas penjualan barang yang diduga minuman keras," kata Kompol Beddy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut. Hasilnya, sebanyak hampir 2.000 botol miras ditemukan.
"Dari hasil penggeledahan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan didapati berbagai macam jenis minuman keras. Barang bukti total 1.918 botol," beber Beddy.
Miras-miras tersebut merupakan miras yang dijual tanpa izin resmi. Dalam kasus ini, polisi menangkap penjual miras berinisial Ikean alias Ken (39) dan A Guntur Wibowo (41).
"Penjual miras berikut barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi guna penyidikan perkaranya lebih lanjut," pungkas Beddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: