Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 SEPTEMBER 2021 • 18:19 WIB

Pemilik Toko Cabut Laporan, Emak-emak Curi Susu Dibebaskan dari Ancaman 7 Tahun Penjara

Polres Blitar memediasi antara pemilik toko dengan ibu yang terlibat pencurian susu bayi di Markas Polres Blitar, Jawa Timur, Rabu (8/9/2021). (photo/ANTARA/HO-Polres Blitar)

Dua emak-emak yang beberapa waktu lalu ketahuan mencuri susu dan minyak telon dibebaskan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polres Blitar, Jawa Timur, telah melakukan memediasi terkait kasus pencurian yang dilakukan dua orang emak-emak dengan pemilik toko, dan akhirnya ada kesepakatan damai di antara keduanya.

"Kedua belah pihak sudah mediasi dan satu sama tidak tidak ada yang keberatan. Dari korban juga sudah berbesar hati memaafkan perbuatan ibu-ibu itu," kata Kepala Polres Blitarm AKBP Adhitya Panji Anom, Rabu (8/9) dikutip dari ANTARA.

Ibu-ibu yang terlibat dalam kasus pencurian itu juga sudah membuat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa.

"Sehingga kedua belah pihak melakukan kesepakatan damai, tidak ada tuntutan lagi," kata dia.

Dalam perkara pencurian yang melibatkan ibu-ibu itu statusnya saat ini sudah restorative justice. Dengan itu, diharapkan adalah solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Soroti Video Penangkapan Coki Pardede: Tak Usah Gagah-gagahan

"Jadi, kesepakatan damai sudah ada dan korban mencabut laporannya. Kami lihat bahwa kerugian tidak terlalu besar, jadi kami restorative justice dan ini sesuai harapan," kata dia.

Ia juga menegaskan dalam perkara penarikan laporan juga tidak ada biaya sama sekali. Saat ini anggota menghentikan proses penyelidikan setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Blitar menangani kasus pencurian yang melibatkan dua ibu-ibu, yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Malang.

Keduanya dilaporkan telah mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi, dan makanan ringan. Pencurian itu dilakukan di dua lokasi wilayah Kabupaten Blitar pada Selasa (31/8).

Kepada polisi, MRS mengaku datang ke Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar.

MRS datang ke Blitar bersama kemenakannya, YLT, sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka mengaku berada di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemilik Toko Cabut Laporan, Emak-emak Curi Susu Dibebaskan dari Ancaman 7 Tahun Penjara

Link berhasil disalin!