Kedua pelaku pengedar sabu di Pematang Siantar. (photo/ANTARA/HO))
Personel Satres Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan 2 orang pemuda yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Pahlawan, Kota Pematang Siantar.
Keduanya adalah ZZ (26) dan HL (24) warga Kecamatan Siantar Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Iptu Rusdi Ahya, Selasa (7/9/2021).
Rusdi mengatakan keduanya diciduk pada hari Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB usai petugas mendapat informasi dari masyarakat.
"Kemudian personel Satres Narkoba mendekati untuk melakukan penangkapan, namun saat itu terlihat ZZ membuang satu buah gulungan tisu dengan tangan kirinya ke tanah," ujarnya.
Ternyata gulungan tisu itu berisi 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,72 gram.
Selain itu dari kantong celana belakang ZZ diamankan 1 unit handphone dan uang tunai Rp100.000 hasil penjualan narkoba.
Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor dari tangan HL.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku barang haram tersebut dibeli di Desa Pabatu, Kota Tebing Tinggi.
Alhasil, mereka diboyong ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: