Seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah bereaksi sebanyak 20 kali berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku bernama Rozi Syahputra (18), yang ditangkap pada Jumat (3/9) lalu, di Lingkungan 3, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, SH., MH., pada konferensi pers yang dilaksanakan Senin (6/9/2021) mengatakan pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah pisau dan 1 buah gembok yang sudah dirusak.
“Jadi pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan di dalam rumah, saat korban tidur. Tersangka merusak pintu rumah dan mengambil sepeda motornya dari dalam rumah," ucapanya yang dikutip Indozone dari akun Instagram Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (7/9/2021).
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah beraksi di 20 lokasi berbeda dan saat ini kami sedang berupaya mengejar komplotannya maupun para penampung sepeda motor hasil curian tersangka," sambungnya.
Pria spesialis curanmor tersebut akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini polisi terus memburu rekan-rekannya.
"Mari sama – sama berdoa agar pelaku lainnya berhasil kami tangkap," pungkas Kapolres Belawan.
22 Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Polres Asahan
3 Tahun Pimpin Sumut, Gubsu Edy Minta Maaf: Belum Beri Terbaik Bagi Rakyat
Manfaatkan Tugas Sebagai Penjaga Malam di Kantor Camat, Pria Ini Malah Cetak Uang Palsu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: