Mata uang Yuan dan Dollar AS (Ilustrasi/Unsplash)
Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) resmi menggunakan Yuan sebagai alat pembayaran transaksi bilateral, Senin (6/9/2021).
Dengan begitu, Indonesia dan China tidak lagi menggunakan dollar AS, melainkan mata uang lokal. Kerangka kerjasama Local Currency Settlement (LCS) ini meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung atau direct quotation dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.
Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada tanggal 30 September 2020.
"Selain dengan China, BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya saat ini, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand." kata BI.
Perrluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, seperti biaya konversi transaksi valuta asing yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.
BI dan PBC juga telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah BCA, bank of China, Bank China Construction Bank Indonesia, Danamon, ICBC, Mandiri, Maybank, BNI, OCBC NISP, Bank Permata, BRI, dan UOB.
Sementara itu, bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Tiongkok adalah Agriculture Bank of China, Bank of China, Bank of Ningbo, Bank Mandiri Shanghai Branch, China Construction Bank, Industrial and Commercial Bank of China, Maybank Shanghai Branch, dan United Overseas Bank (China) Limited.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: