Pesta pernikahan yang dibubarkan polisi dan Tim Satgas COVID-19 (Istimewa)
Pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas dibubarkan Personel Polsek Patumbak dan Satgas Covid-19 Kota Medan, Sabtu (4/9/2021).
Tak hanya itu, Tim Satgas COVID-19 Kota Medan juga melakukan swab antigen kepada kedua mempelai dan tamu undangannya yang hadir.
Langkah tegas tersebut diambil petugas, karena saat ini Kota Medan masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng mengatakan pelaksanaan pesta seperti resepsi pernikahan, hajatan dan sejenis dilarang selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Medan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 Nomor 20.
Selain itu, kata dia, saat ini Polsek Patumbak memang sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Neneng pun menjelaskan pihaknya sudah menjelaskan larangan tersebut kepada pihak keluarga penyelenggaran pesta. Setelah berdiskusi, mereka bisa menerima keputusan tersebut dan pulang ke rumah masing-masing.
Pria Tanpa Identitas Tersambar Kereta Api di Medan, Wajahnya Hancur
Edarkan Uang Palsu Pecahan 50 Ribu, Pria di Deli Serdang Diamankan Polisi
Dilantik Jadi Ka Mabicab, Walkot Bobby Ingatkan Pentingnya Ilmu Pramuka di Masa Pandemi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: