Ilustrasi uang palsu pecahan 50 Ribu (Pixabay)
Seorang pria berinisial K (24) warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi karena diduga mengedarkan uang palsu. Pria itu ditangkap di Kecamatan Bangun Purba, pada Jumat (3/9/2021).
Dari K polisi menyita barang bukti berupa satu unit printer, ponsel, gunting, dompet dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan mulanya petugas mendapat informasi adanya peredaran uang palsu dari masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Firdaus menjelaskan, saat diinterogasi K mengakui perbuatannya. Dia juga mengatakan sebagian uang palsu pecahan Rp 50 ribu lainnya disimpang oleh temannya yang berinisial L.
Petugas pun kemudian mengamankan uang palsu dari L agar tidak beredar lagi. Hingga saat ini petugas terus melakukan penyidikan atas kasus ini.
Dilantik Jadi Ka Mabicab, Walkot Bobby Ingatkan Pentingnya Ilmu Pramuka di Masa Pandemi
Duh! Bosan Belajar Daring, Puluhan Siswa di Madina Memilih Menikah
Gelar Lomba Foto dan Video, Disbudpar Ajak Milenial Promosikan Pariwisata Sumut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: