Perusakan rumah ibadah Ahmadiyah oleh kelompok berkopiah, di Kabupaten Sintan. (foto/istimewa).
Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan beredar luasnya video di media sosial (medsos), tentang perusakan rumah ibadah Ahmadiyah oleh kelompok berkopiah, di Kabupaten Sintang.
Dari video tersebut, terlihat situasi begitu mencekam, karena sekelompok orang yang mengenakan kopiah membawa kayu sambil menghancurkan rumah ibadah Ahmadiyah. Bahkan, tampak suatu bangunan di sebelah rumah ibadah Ahmadiyah dibakar.
Tidak hanya itu saja, aksi kelompok orang berkopiah itu pun disaksikan oleh aparat. Terlihat dari video tersebut, sekelompok aparat hanya bisa menyaksikan saja.
Selain itu, terdengar suara tangisan dan jeritan seorang perempuan, dikarenakan tidak terima atas aksi tersebut. Bahkan, terdengar juga suara seorang lelaki yang berteriak, karena tidak terima atas perilaku kelompok berkopiah yang terlalu berutal.
"Mana Jaminannya pak, katanya aman, itu kebakar, jebol, wajar kami marah. rumah ibadah kami dibakar, gimana ini tanggung jawabnya pak, coba bayangkan rumah bapak dibakar dengan orang-orang. Jaminannya mana?," ucap salah seorang warga Ahmadiyah, seperti yang dikutip Indozone, Sabtu, (4/9/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @suarasetara, setelah penyegelan masjid JAI pada 14 Agustus 2021 dan penghentian kegiatan operasional masjid JAI secara permanen pada 31 Agustus 2021 oleh pemerintah Kabupaten Sintang, kemarin (3/9), kelompok intoleran membakar dan menghancurkan masjid JAI Sintang.
Sementara, menurut Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana mengatakan, setidaknya ada 130 orang yang terlibat dalam pembakaran dan perusakan masjid tersebut.
"Mereka mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet," ujar Yendra dalam keterangan tertulis.
Dalam kesempatan ini juga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai perusakan rumah ibadah jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengancam kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan peanggaran hukum," kata Gus Yaqut.
Hal senada juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud juga meminta polisi mengusut tuntas kasus intoleransi ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: