Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat penjual sertifikat vaksin yang teregister aplikasi PeduliLindungi. Polisi pun membeberkan cara kerja dari sindikat ini.
"Modus operandi adalah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Irjen Fadil menyebut ada dua tersangka yang tergabung dalam sindikat ini. Tersangka pertama berinisial FH (23) yang berperan memasarkan jasa para tersangka.
"FH ini pemilik akun facebook dengan nama Tri Putra Heru. Setelah dilakukan komunikasi dengan akun Facebook tersebut, diketahui bahwa akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp370 ribu," beber Irjen Fadil.
Baca Juga: Ketua DPR: Usut Tuntas Insiden Penembakan Anggota TNI di Papua Barat!
Tersangka selanjutnya berinisial HH (30). HH berperan memasukan data ke aplikasi PeduliLindungi. Dia menggunakan NIK orang lain agar sertifikat vaksin yang dijual dapat dibuka melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Modus pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem BPJS yang terkoneksi pada PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," kata Fadil.
NIK orang lain yang digunakan tersangka HH diketahui didapat karena HH bekerja sebahai staf tata usaha di kelurahan. Dari sana, tersangka mendapat NIK orang lain yang disalahgunakan.
"Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai tata usaha di Kelurahan Muara Baru," kata Fadil.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menciduk dua tersangka kasus penjualan sertifikat yang teregistrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sindikat ini juga berhasil menciduk dua konsumen dari sindikat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: