Tepat pada hari ini, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberlakukan sanksi penilangan terhadap para pengendara pelanggar ganjil genap (gage) di Jakarta. Penilangan akan dilakukan oleh petugas yang berjaga di lapangan ataupun menggunakan kamera E-TLE.
"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Kombes Sambodo menyebut nantinya ada anggota yang berjaga di ujung kawasan ganjil genap dan berwenang melakukan penindakan tilang. Tak sampai di situ, kamera tilang elektronik atau E-TLE juga sudah berfungsi menilang pelanggar gage.
"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," beber Sambodo.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.
BACA JUGA: Wagub Riza Sebut Pemprov Sudah Mulai Antisipasi Banjir di DKI Jakarta
Polda Metro Jaya sendiri ikut memperpanjang kebijakan gage di tiga titik wilayah Jakarta. Titik tersebut antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin kawasan Rasuna Said.
Gage tersebut berlaku untuk kendaraan dengan pelat hitam. Namun, untuk kendaraan roda dua masih dikecualikan alias tidak berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: