Kategori Berita
Media Network
Selasa, 31 AGUSTUS 2021 • 16:12 WIB

Sejoli Maling Kompak Pakai Rompi Jingga, Puput-Hasan Rampok Rp20 Juta Per Kursi Kades

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Sejoli kekasih Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin akhirnya kompak memakai rompi jingga, Selasa dini hari (31/8/2021).

Mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021 di tengah Pandemi COVID-19.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, praktik jual beli jabatan itu dilancarkan oleh Hasan-Puput lantaran pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo diundur karena Pandemi COVID-19. Semula, Pilkades tahap II Probolinggo digelar pada 27 Desember 2021.

Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari. (Foto: probolinggokab.go.id)

Akibat pengunduran itu, 252 kursi jabatan kepala desa yang tersebar di pelbagai wilayah di Probolinggo harus diisi oleh pejabat kepala desa dari kalangan ASN per 9 September 2021.

Dari situlah, akal bulus Hasan-Puput bermula. Para calon pejabat kepala desa itu harus membayar upeti, dan dalam kasus ini, Hasan yang duduk di Senayan, punya 'paraf sakti' untuk membuat mereka duduk sebagai kades.

"Bayaran untuk jadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," terang Alexander.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 orang tersangka. 18 orang lainnya adalah Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), Muhammad Ridwan (Camat Paiton), Ali Wafa, Sumarto, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Antara)

Para calon pejabat kepala desa ini diwajibkan menyetor sejumlah uang. Dalam pertemuan di Krejengan, 12 calon pejabat kepala desa sepakat memberi uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan.

"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," ujar Alexander.

Puput sendiri, sebagai bupati, mendapatkan tambahan uang Rp112.500.000 dari jual beli jabatan kepala desa di Kecamatan Paiton.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Instagram)

Dalam OTT  Bupati Probolinggo ini, KPK turut mengamankan uang sebesar Rp362.500.000.

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alexander.

Ditahan 20 Hari

Saat OTT, KPK belum menangkap semua tersangka. Alexander menjelaskan bahwa tersangka yang belum ditangkap, tidak berada di rumah saat hendak diciduk.

"Ini ada 22 tersangka sementara yang ditahan baru lima, yang lain ke mana? Mungkin masih di rumahnya karena pada saat kami melakukan OTT (operasi tangkap tangan), kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang itu tetapi kami menangkap terhadap orang-orang yang kebetulan menyerahkan uang, yang membawa uang," ujar Alexander.

Setelah ditangkap, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.

Adapun Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Selanjutnya, Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Sumarto selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," jelas Alexander.

Sebagai pihak pemberi suap, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sejoli Maling Kompak Pakai Rompi Jingga, Puput-Hasan Rampok Rp20 Juta Per Kursi Kades

Link berhasil disalin!