Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengizinkan sekolah di 30 kabupaten/kota menggelar pembelajaran tatap (PTM) terbatas. Namun proses PTM hanya diikuti maksimal 50 persen siswa dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 dan mulai efektif berlaku mulai 1 September 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaifuddi mengatakan kebijakan tersebut sudah diumumkan Gubsu ke bupati/wali kota se-Sumut secara virtual, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan pada Senin (30/08/2021).
Adapun PTM terbatas akan diikuti siswa dari instansi pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Dengan persyaratan kepala sekolah, guru dan siswa telah divaksin COVID-19.
Sementara itu, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, Edy masih melarang pelaksanaan PTM terbatas di Medan, Pematangsiantar, dan Toba.
Hal ini dikarenakan kabupaten Toba berstatus PPKM Level 3 dan masuk zona merah COVID-19. Untuk Medan dan Pematangsiantar saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Terungkap, Motif Pria yang Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan karena Sakit Hati
Pemkot Medan Lakukan Vaksinasi Terhadap 2 Ribu Masyarakat Maritim di Belawan
Geger Teror Tas Bertuliskan Awas Bom di Siantar, Isinya Ternyata Zonk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: