Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penindakan penilangan pelanggar ganjil genap (gage) di Jakarta. Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya juga menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Mulai minggu ini kami akan lakukan penindakan dengan tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Sambodo menyebut pelaksanaan penindakan tilang akan dilakukan oleh anggota di lapangan. Tak hanya itu, Polda Metro juga melibatkan kamera E-TLE dalam hal pengawasan tilang ini.
"Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," beber Sambodo.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.
BACA JUGA: Putra Ahok Nicholas Sean Dipolisikan, Kasusnya soal Dugaan Penganiayaan
Polda Metro Jaya sendiri ikut memperpanjang kebijakan gage di tiga titik wilayah Jakarta. Titik tersebut antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin kawasan Rasuna Said.
Gage tersebut berlaku untuk kendaraan dengan pelat hitam. Namun, untuk kendaraan roda dua masih dikecualikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: