ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Rizieq Shihab dkk dan tetap divonis empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: