Pihak Polres Tanjung Jabung Timur menunjukkan benih lobster yang mereka amankan. (ist)
Personil Satuan Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur menggagalkan penyelundupan 58.072 benih lobster di wilayah Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Jumat malam (27/8/2021).
Puluhan ribu benih lobster itu tadinya dibawa dengan mobil Innova warna hitam, dengan nomor pelat B 1856 FIS.
Mobil tersebut diintai polisi yang berpatroli rutin, saat melintas di wilayah Parit Culum II. Namun saat disetop, mobil tersebut sudah tak bertuan. Pengendaranya kabur entah ke mana.
Di dalam mobil tersebutlah polisi mendapati 10 kotak sterofoam, yang mana isinya berupa kantung plastik berisi air dengan benih lobster yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri.
Benih-benih lobster tersebut berjenis pasir dan mutiara. Harganya diperkirakan sekitar Rp5.885.800.000 (Rp5,8 miliar).
Kapolres Tanjabtim, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman menjelaskan anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur pada Jumat malam melaksanakan patroli rutin untuk menjaga kamtibmas.
Namun di tengah patroli, tepatnya di Zona 5 Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, anggotanya mencurigai sebuah mobil toyota Innova warna hitam. Saat diberhentikan, pengendara mobil itu melarikan diri dari pemeriksaan polisi.
"Karena mobil yang curigai tersebut kabur, maka oleh anggota di lapangan dilakukan pengejaran sampai di Kelurahan Parit Culu II, Kecamatan Sabak Barat dan ditemukan mobil dalam keadaan berhenti dengan mesin mobil mati serta sopir tidak ada atau sudah melarikan diri," kata AKBP Andi Huhammad Ichsan.
Saat ini barang bukti benih lobster telah diserahkan oleh Polres Tanjabtim kepada BKIPM Jambi yang diperkirakan akan dilepasliarkan di perairan Sumatera Barat atau di perairan Berhala, Kabupaten Tanjab Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: