Ilustrasi pelecehan seksual terhadap remaja permpuan di Deli Serdang (Pixabay)
Seorang remaja pria berinisial RA (16), warga Dusun Lestari, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap aparat kepolisian, Rabu (25/8/2021).
Dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya NZ (16) yang bertempat tinggal di Kelurahan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, pada Jumat (27/8/2021) mengatakan yang bersangkutan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Firdaus menerangkan, pengungkapan kasus asusila ini berdasarkan laporan orang tua korban, yang mana anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.
Dari hasil interogasi, RA mengakui perbuatan bejatnya. Dia mengatakan telah melecehkan pacarnya dengan cara memasukan jari ke alat kelamin si pacar.
Hingga saat ini RA tengah diperiksa lebih dalam untuk mengetahui motif melakukan pelecehan seksual tersebut.
Terjun ke Lokasi Longsor, Bupati & Wakil Bupati Karo Sampaikan Duka Cita Sedalam-dalamnya
KPK Resmi Tetapkan Walkot dan Sekda Tanjung Balai Sebagai Tersangka Lelang Mutasi Jabatan
Dapat DM Keluhan Banjir, Bobby Gercep Tinjau Lokasi dan Minta PU Perbaiki Drainase
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: