Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 27 AGUSTUS 2021 • 10:27 WIB

KPPU Temukan Masih Ada Harga Tes PCR di Atas Eceran di Sumut

KPPU Temukan Masih Ada Harga Tes PCR di Atas Eceran di SumutSeorang tenaga kesehatan mengambil sampel untuk tes usap PCR COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie, Ternate, Maluku Utara, Senin (23/8/2021)/ANTARA FOTO/Harmoko.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih ada layanan pemeriksaan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Padahal  pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas atas tes PCR sebesar Rp525.000.

Seperti di Sumatera Utara (Sumut) misalnya, hasil survei yang dilakukan KPPU ke klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan PCR, masih ada yang menetapkan harga di atas ketentuan tersebut.

Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas, Rabu (25/8/2021) menyebut kebanyakan rumah sakit ataupun klinik memang sudah menurunkan harga PCR,  namun masih ada yang memberlakukan di atas harga itu. Dia menambahkan dalam hal ini perlu dilakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu menyedikan servis tambahan atau melihat dari kecepatan hasil tes keluar.

Bukan tanpa alasan, pasalnya harga Rp525.000 dengan hasil keluar 1 x 24 jam. Kemudian temuan di lapangan, ada juga yang hasil keluar 4 jam tetapi dengan harga dibanderol mencapai Rp1 juta.

Dia pun menjelaskan terkait dengan kecepatan keluarnya hasil swab PCR memang merupakan pelayanan ekstra. Akan tetapi menurutnya harganya harus sesuai dengan HET, pihak penyedia layanan tidak boleh menetapkan harga sendiri.

KPPU lantas akan memanggil penyedia layanan di atas HET dalam waktu dekat. KPPU mengakui ada dagang atau bisnis dalam penyediaan layanan swab PCR. Apalagi, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis saja, tetapi menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang yang ditetapkan pemerintah.

KPPU tidak mempermasalahkan soal 'perang harga' murah atau promo diberikan maskapai penerbangan untuk swab PCR bagi calon penumpang. Selama tidak merugikan masyarakat. Namun apabila ada keuntungan berlebih, itu menjadi tanggung jawab pengawasan KPPU.

Selain itu, Ridho mengungkapkan KPPU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi juga melakukan pengawasan terhadap obat COVID-19 di Kota Medan maupun daerah lainnya di Sumut.

Dia mengatakan obat COVID-19 mekanismenya diperuntukkan bagi pasien yang kritis dan sudah di rumah sakit. Bila dijual bebas di apotek, harus pakai resep dokter dan permintaan.

Selain itu, untuk pengawasan obat COVID-19, harga dijual kepada masyarakat masih sesuai dengan HET ditetapkan pemerintah atau masih aman.


Artikel Menarik Lainnya:

Mengerikan, Hama Tikus Serang Sawah di Tapsel, Petani Terancam Gagal Panen
Nilai Ekspor Rempah-rempah Sumut Mulai Naik Selama Semester I 2021
Asyik, Warga Lapas Binjai Panen Raya Sayuran Hidroponik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPPU Temukan Masih Ada Harga Tes PCR di Atas Eceran di Sumut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!