Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih penghargaan TPID Award 2020. Penghargaan tersebut diberikan Pemerintah Pusat karena Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumut dinilai sebagai yang terbaik dalam pengendalian inflasi untuk wilayah Sumatera.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (25/8/2021).
Rapat tersebut juga diikuti secara virtual oleh para kepala daerah dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam hal itu, Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan rasa syukur atas prestasi yang diperoleh TPID Sumut.
“Alhamdulillah kita menjadi yang terbaik TPID-nya (2020),” ucapnya usai mengikuti rapat virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.
Gubsu pun berharap, prestasi ini dapat terus dipertahankan ke depan, sehingga upaya mengendalikan inflasi di Sumut dapat dilakukan secara maksimal.
Untuk itu, sebagaimana arahan Presiden RI terkait pemanfaatan plafon digital dalam rangka memudahkan akses komunikasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini tengah melakukan sejumlah perbaikan.
“Untuk plafon digital, infrastruktur digital di Sumut ini sedang dalam perbaikan, karena sinyal (jaringan internet) itu sangat diperlukan, khususnya di daerah-daerah yang belum maksimal jangkauannya (jaringan),” jelas Edy.
Dengan upaya itu juga, lanjut Edy, plafon digital yang tengah dimaksimalkan saat ini akan disampaikan kepada para pelaku UMKM dan petani, sekaligus memberikan edukasi terkait pemanfaatan teknologi informasi, meskipun berada jauh dari kawasan perkotaan atau ibukota.
Viral Video Penderita Gangguan Jiwa Ditusuk Pisau Bikin Netizen Geram
Geger, Kakek di Tebing Tinggi Tewas Terlilit Tali Tanpa Busana di Rumahnya
Sembunyikan Sabu di Kotak Jam, Pria di Tanjung Balai Diamankan Polisi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: