Bareskrim Polri sudah menetapkan Muhammad Kece (MK) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. MK pun kini terancam hukuman enam tahun penjara.
Karo penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut MK ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal ITE. MK pun terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
MK dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Baca Juga: Bertemu di Diponegoro, Ini Kesepakatan PDIP dan Gerindra
Seperti diketahui, konten milik Youtuber Muhammad Kece disoal lantaran menyebut nabi berteman dengan jin. Sejumlah pihak melaporkan Muhammad Kece ke polisi dengan tudingan penistaan agama.
Ada sebanyak empat laporan yang masuk ke polisi terkait kasus ini. Bareskrim pun menjadikan satu laporan ini dan mulai menyelidikinya.
Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada Selasa, 24 Agustus malam, Bareskrim menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di kawasan Bali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: