Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menahan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sutoyo Siswomiharjo yang menyimpan satu bungkus ganja di dalam saku celana kirinya.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin pada Selasa (24/8/2021) mengatakan pria pemotor itu berinisial SBS (45), warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Sormin menyebutkan, penangkapan pria itu terjadi Jumat (6/8) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Dimana saat itu petugas mendapat informasi ada seorang pengendara sepeda motor yang memiliki ganja. Selanjutnya personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Saat pengendara Honda Astrea warna hitam BB 4174 NF melintas dari Sibolga Julu tujuan rumah di Jalan Sutoyo Siswomiharjo petugas menghentikannya. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti.
"Ditemukan di saku celananya satu bungkus daun ganja seberat 7,84 gram dibalut kertas warna coklat, dan satu paket kertas tikta merk Mars," kata Sormin.
Dia menjelaskan pemotor bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tambahnya.
Sedih, Janda Ini Curhat Tak Pernah Dapat Bantuan, Padahal Punya Kartu PKH
Seminggu Tak Ditemukan, Tim SAR Hentikan Pencarian Warga yang Hilang di Sungai Barumun
PPKM Diperpanjang, Walkot Bobby Minta Pelaku Usaha di Medan Harus Bisa Beradaptasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: