Kolase Foto Juliari dan Rizal Ramli/Istimewa
Penilaian hakim terhadap kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang dilakukan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara begitu kontroversial bagi warganet. Pasalnya, mantan Mensos itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umumn KPK. Bahkan yang membuat kontroversialnya lagi, yakni hakim yang telah menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilian.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8), seperti yang dikutip Indozone, Selasa, (24/8/2021).
Hal ini pun langsung ditanggapi pakar ekonomi dan politikus Indonesia, Rizal Ramli, yang menuliskan cuitan pedas terhadap persoalan tersebut. Di cuitannya, ia katakan, argumen hakim tersebut merupakan argumen yang langkah di dunia.
"Ini hakim2 langka, gunakan argumen paling aneh di dunia," katanya di cuitan akun Twitter miliknya dengan emoji tertawa.
Tak hanya itu saja, ia pun melapirkan foto kader PDI P yang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut. Di mana Juliari sedang memakai rompi orange dan masker dan memegang sapu tangan serta fotonya dengan latar meja persidangan.
Dari cuitan yang dibuat Rizal Ramli itu, tentunya memicu komentar para warganet. Hal ini tak lain, karena penilaian hakim yang kontroversial dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Bahkan, komentar warganet di kolom komentar akun Twitter Rizal Ramli da yang mengaitkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab.
"Sementara beliau HRS dibully luar biasa, dicaci maki , dicari cari terus kesalahannya , diedit photo photonya dg kata kata tdk baik, di fitnah , dibunuh dg keji yg mendampinginya , sudah bayar denda juga tapi masih juga dipenjara.Beliau tidak merugikan ngra, Astaghfirullah...," tulis pemilik akun Twitter @Niar_u.
"Kalau seperti ini cara berpikir hakim,bisa jadi org yg menghujat penjahatlah yg akan dihukum ,dan penjahat yg sebenarnya bisa bebas.Makin lucu negeri ini..," sambung komentar dari pemilik akun Twitter @irwan_syofian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: