Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 AGUSTUS 2021 • 15:55 WIB

Miliki Sabu dan Senpi Rakitan, Pria di Labura Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Penangkapan IS alias Idar pria berusia 34 tahun, warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang miliki sabu dan senpi rakitan (Istimewa)

IS alias Idar pria berusia 34 tahun, warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) tak bisa berbuat apa-apa saat diamankan polisi karena membawa narkoba jenis sabu. Tak hanya itu Polres Labuhanbatu juga menyita dua pucuk senjata api (senpi) ketika mengamankan dirinya, pada Minggu (22/8/2021).


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan pada Senin (23/8/2021) menjelaskan pria itu berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan.

Saat itu, diketahui si pria sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar. Ketika dilakukan penangkapan dia dengan sengaja membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu ke tanah tepat di bawah dirinya duduk.

Dari pengakuannya, narkotika jenis sabu diperolehnya dari pria berinisial R yang merupakan abang kandungnya. Dari situ polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengannya.

Akan tetapi R tidak ditemukan, diduga dia sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya. Hingga kini R ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun dari tangan Idar, polisi menyita satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu buah tas pinggang, tiga bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan satu pucuk senjata laras pendek rakitan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Deni, dia (Idar)mengakui sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200 ribu.  

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Artikel Menarik Lainnya:

Mencuri di Rumah Warga, Pria Ini Tak Berkutik saat Diciduk Polsek Tanjung Pura
TIM SAR Temukan Bocah Laki-laki yang Terpeleset ke Sungai Alang Tahar saat Bermain
Viral Video Pria Pengedar Uang Palsu di Medan Ditangkap Hingga Dicekik di Jalan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Miliki Sabu dan Senpi Rakitan, Pria di Labura Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Link berhasil disalin!