Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 AGUSTUS 2021 • 12:09 WIB

Hukuman Juliari Batubara Jadi Ringan karena Dicaci Se-Indonesia, dr Tirta Beri Usul Ini

Dr Tirta. (Instagram/@dr.tirta) / Juliari Batubara. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Dr Tirta turut menyoroti vonis 12 tahun penjara yang dijatuhi kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Hakim mengatakan bahwa hukuman Juliari menjadi lebih ringan karena selama di persidangan ia tidak pernah bertingkah. Hakim juga menyebut Juliari sudah cukup menderita karena dicaci maki masyarakat.

Karena hal tersebut, dr Tirta mengajak masyarakat untuk tidak lagi membully koruptor karena bisa meringankan hukuman. Dengan nada menyindir, dr Tirta meminta masyarakat untuk memberikan pujian saja.

"Jadi kalo ada kasus begini, mari kita puji, karena kalo di bully bisa meringankan hukuman. Contoh 'anda pemberani ! Mantap jiwa. Gaskan slur'. Korupsi kok dikit? 1 T kek, langsung, sekali basah biar totalitas brader," kata dr Tirta melalui Instagram-nya, Selasa (24/8/2021).

Postingan dr Tirta itu pun mendapat beragam reaksi dari netizen.

"Besok2 klo ada yg korupsi suruh netizen menghina sebanyak2nya, biar gak dipenjara sekalian," kata @audieardian.

"Bersikap sopan dan tertib mah memang kewajiban setiap umat wahai bapak hakim," kata @finder_ny.

"Wahh.. sekarang kata kata netijen bisa meringankan hukuman ya," kata @jardwisssat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

Baca juga: Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara, Pengacara: Penuh Konflik Kepentingan

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hukuman Juliari Batubara Jadi Ringan karena Dicaci Se-Indonesia, dr Tirta Beri Usul Ini

Link berhasil disalin!