Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubarkan kegiatan hiburan wayangan atau wayang kulit yang digelar oknum anggota dewan setempat.
Anggota dewan tersebut dinilai melanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4.
"Ya tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung Artista Nindya Putra, Minggu (22/8/2021).
Oknum anggota DPRD Tulungagung tersebut bernama Basroni dan menggelar wayangan di rumahnya di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.
Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, polisi dan TNI masuk arena pertunjukan pada tengah malam dan langsung meminta kegiatan wayangan dibubarkan.
Basroni pun hanya bisa pasrah ketika kegiatan tersebut dihentikan paksa dan dibubarkan. Dia juga tidak menolak ketika tim mengangkut semua perangkat gamelan ke kantor kecamatan demi memastikan pertunjukan wayangan tidak berlanjut.
"Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindaklanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” tutur Artista.
Pertunjukan hiburan wayangan itu sendiri dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.
Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati bulan Suro dalam penanggalan Jawa.
Anggota dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4. Padahal, kegiatan menimbulkan kerumunan berpotensi menjadi penularan Covid-19.
"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengatakan jika kegiatan itu tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.
“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.
Dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: